Menyoal Persyaratan Administrasi Bakal Calon Legislatif Bagi Bendesa Pada Pemilihan Umum 2024

  • 19 Juni 2023
  • 14:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2064 Pengunjung
Istimewa

suaradewata.com- Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Huruf b Peraturan KPU No.10 Tahun 2023, Mengatur bahwa Persyaratan Administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi Persyaratan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Berkenaan dengan hal tersebut timbul polemik dikalangan masyarakat Bali tentang “ Jika Bendesa Adat Mencalonkan diri sebagai anggota DPR ,DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten /Kota haruskah mengudurkan diri dari jabatannya sebagai Bendesa Adat?

Bendesa adalah sebutan dalam sebuah Desa di Bali yang mengurusi bagian adat . Bendesa merupakan perwujudan pemimpin tertinggi bagi institusi Desa Adat diamana dengan hal tersebut dia berarti merupakan pemimpin adat bagi pemerintahan desa adat serta bertanggungjawab dan berwenang atas jalannya pemerintahan Desa dibawah hukum adat .

Desa adat atau Desa Pakraman adalah sitem pemerintah tradisional yang melayani menguruskan masalah adat ,social ,agama dan budaya diwilayah masing-masing desa. Pemerintahan Desa Adat dipinpin oleh seorang ketua yang disebut Kelihan adat atau Bendesa Adat. Proses Pemilihan untuk memilih Kelihan adat dilakukan dengan cara Demokratis dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam menjalankan tugasnya Kelihan adat dibantu oleh bawahan yaitu:sekretaris disebut Penyarikan ,Bendahara { Petengan }dan penyebar informasi {kasinoman/juru arah}Dalam menjalankan tugasnya kelian adat dan bawahannya harus berdasarkan pada aturan adat istiadat setempat, baik itu aturan tertulis atau aturan tidaktertulis. Aturan Desa adat disebut Awig awig. Lalu Apakah Bendesa Adat harus mengundurkan diri manakala seorang Bendesa mencalonkan diri sebagai calon legislatif ?

Sebagai penyelenggara Pemilu tentu hal ini perlu mendapat perhatian khusus guna memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai peserta Pemilu yang akan berkompetisi dalam Pemilu ditahun 2024 sebagai bentuk perwujudan kepastian hukum dan perwujudan keadilan dalam melindungi hak pilih dan dipilih masyarakat. KPU Provinsi Bali beserta jajarannya telah melakukan beberapa kegiatan yang melibatkan para Praktisi, Akademisi dan seluruh Pemangku Kepentingan guna pembahasan hal tersebut .Alhasil dari upaya yang dilakukan melalui surat yang dilayangkan KPU Provinsi Bali kepeda Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa pada tanggal 11 Mei 2023 yang pada intinya surat tersebut meminta penjelasan tentang jabatan sebagai bendesa adat di Bali apakah wajib mengundurkan diri apabila mencalonkan sebagai anggota calon legislatif dalam Pemilu Tahun 2024 seperti halnya dengan Kepala Desa, perangkat Desa atau anggota badan permusyawaratan Desa.

Desa Adat di wilayah Provinsi Bali dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali. Pemerintah Provinsi Bali mempunyai OPD khusus yang mengelola keberadaan Desa Adat di wilayah Provinsi Bali yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat . Desa Adat diwilayah Provinsi Bali menyelengarakan Adat Budaya dan tidak diberikan kodifikasi karena tidak menyelenggarakan Pemerintahan Desa serta tidak mendapatkan anggaran dana Desa . Sehubungan dengan hal tersebut Desa Adat diwilayah Provinsi Bali berbeda dengan Desa Adat yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah menyampaikan Penjelasan terkait permasalahan sebagaimana dimaksud melalui surat No. 100.3.1/2212/BPD Tanggal 5 Juni 2023 Prihal Penjelasan terkait Desa adat di Bali , Bahwa Desa adat di Provinsi Bali berbeda dengan Desa adat yang diatur dalamUndang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa .sehingga terkait dengan Bendesa adat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Umum tahun 2024 tidak perlu mengundurkan diri


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER