Dukung Penerapan UU Cipta Kerja untuk Kepentingan Rakyat

  • 05 Juni 2023
  • 20:20 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1426 Pengunjung
Ilustrasi, Foto/Sumber: Google

Opini, suaradewata.com- Ketika UU Cipta Kerja sudah disahkan maka saatnya untuk menerapkan aturan ini Implementasi UU Cipta Kerja wajib dilakukan karena jangan hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus benar-benar dipraktikkan. Penerapan UU Cipta Kerja demi kepentingan rakyat Indonesia, karena berkat UU ini izin UMKM dipermudah dan menggerakkan perekonomian negara dengan cepat.

UU Cipta Kerja harus diimplementasikan tengah masyarakat. Akan tetapi, UU ini seakan tidak berguna, jika tidak ada implementasinya. Jangan sampai jarang sekali ada penerapan UU Cipta Kerja di lapangan karena UU ini dibuat untuk mensejahterakan rakyat. Implementasinya harus dilakukan, agar kehidupan masyarakat membaik, pasca didera kesulitan ekonomi saat pandemi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Aspan Sofian, menyampaikan bahwa agar mencapai tujuan UU Cipta Kerja, yakni upaya untuk terus melakukan penciptaan lapangan pekerjaan, maka pemenuhan hak atas pekerjaan dan juga pemenuhan hidup yang layak merupakan aspek yang sangat penting dalam pembangunan manusia.

Aspan meneruskan, ia mendorong agar penerapan UU Cipta Kerja dapat melibatkan semua unsur danterus memperhatikan semua aspek sehingga semakin mempermudah pelaksanaan perizinan berusaha bagi masyarakat.

Dalam artian, penerapan UU Cipta Kerja benar-benar untuk kepentingan rakyat. Dalam UU tersebut terdapat klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha yang akan mempermudah bisnis berlevel kecil dan menengah. Mereka wajib dibantu karena 90% pedagang di Indonesia adalah UMKM, sehingga menyelamatkan mereka juga menolong perekonomian negara.

Oleh karena itu penerapan UU Cipta Kerja wajib didukung oleh semua pihak. Dengan implementasi UU ini maka akan terwujud kemudahan berusaha, melalui perizinan yang tidak berbelit-belit.

Saat perizinan usaha lebih mudah maka akan membuat rakyat, terutama pebisnis UMKM, akan makin jaya. Penyebabnya karena jika mereka sudah mengurus perizinan dan mendapatkan nomor izin berusaha, bisnisnya akan berstatus legal. Dengan legalitas tersebut maka akan lebih dipercaya oleh bank untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga ringan.

Jika rakyat yang berstatus pengusaha UMKM mendapatkan pinjaman modal maka akan semangat untuk membuka tokonya kembali, setelah nyaris tutup karena efek pandemi. Mereka akan berbisnis dan mendapatkan keuntungan yang bagus. Efek domino positif ini yang diharapkan oleh pemerintah, sehingga dunia usaha di Indonesia akan makin semarak, dan menggerakkan roda perekonomian negara dengan cepat.

Ketika ada penerapan UU Cipta Kerja maka rakyat tidak harus mengurus izin HO yang mahal. Namun mereka yang berbisnis UMKM hanya butuh nomor izin berusaha (NIB). Penyebabnya karena perizinan usaha saat ini berdasarkan resiko. Di mana usaha UMKM dinilai resiko rendah dan mereka senang karena akan mendapat NIB dengan cepat dan tidak perlu berbelit-belit pengurusannya.

Perizinan dan cara mendapatkan NIB akan dipermudah karena diurus via OSS (online single submission). Dengan sistem komputerisasi yang canggih maka izin usaha bisa keluar maksimal 5 hari kerja (dengan catatan memenuhi syarat). Kecepatan perizinan ini membuat rakyat berbondong-bondong mengurusnya. Mereka senang karena sngat praktis dan hanya butuh koneksi internet yang kuat.

Kemudian, dengan pengurusan via online single submission maka akan memperkecil kemungkinan pungli atau permintaan uang pelicin dari para oknum nakal. Rakyat senang karena dengan sistem online tidak ada celah lagi dan korupsi akan diberantas hingga ke akarnya. Mereka tidak akan takut untuk mengurus izin karena tidak ada tarikan tidak resmi.

Selain itu, pengurusan izin usaha juga digratiskan 100% oleh pemerintah. Hal ini menjadi komitmen dan jaminan untuk memudahkan perizinan usaha, karena pemerintah menyadari bahwa pebisnis UMKM sempat hampir kolaps di masa pandemi. Jika pengurusan izinnya digratiskan maka rakyat akan terpicu untuk mendapatkannya.

Sementara itu, pakar ekonomi makro, Iskandar Simorangkir, menyatakan bahwa pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan dilakukan melalui UU Cipta Kerja. Upaya terus dilakukan supaya perekonomian lebih efisien dan kompetitif di pasar global. UMKM Indonesia juga bisa menjadi bagian dari global value chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman.

Dengan penerapan UU Cipta Kerja maka ada perlindungan bagi rakyat yang berstatus pelaku UMKM. Bisnis UMKM nantinya mampu menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Rakyat yang diuntungkan karena UMKM maju dan bisa memberi lowongan kerja serta mengurangi pengangguran di negeri ini. Oleh karena itu mereka mendukung penerapan UU Cipta Kerja, baik di pusat maupun di daerah. UU ini terbukti dibuat dan diimplementasikan demi kepentingan rakyat.

UU Cipta Kerja adalah UU yang dibuat demi rakyat Indonesia karena bisa menaikkan bidang UMKM. Dengan klaster kemudahan berusaha maka masyarakat bisa membuat bisnis level kecil dan menengah, dan mengurus izin resmi dengan mudah. Seluruh rakyat Indonesia mendukung UU Cipta Kerja karena memperbaiki perekonomian Indonesia.

Putri Dewi Nathania, Penulis adalah kontributor Lembaga Media Perkasa


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER