Kronologis Oknum Dosen STIKes Cabuli Mahasiswinya Di Kost

  • 10 Mei 2023
  • 17:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1803 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., pada Selasa, (9/5/2023) sekitar Pukul 10.00 Wita melaksanakan release terhadap dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik yang terjadi terhadap korban salah satu mahasiswi STIKes Buleleng yang diduga dilakukan oleh oknum dosen pembimbingnya berinisial PPA.

kronolos kejadiannya, berawal korban berinisial Ida Rd (22) seorang mahasiswi Sekokah Tinggi Kesehatan (STIKes) Buleleng membuat status di WhatsApp (WA) pada Kamis, (4/5/2023) sekitar Pukul 22.42 Wita, tentang permasalahan keluarga. Dan dikampus permasalahan berkaitan dengan pembuatan skripsi. Ternyata permasalahan mahasiswi ini, mendapatkan respon dan tanggapan dari dosen pembimbingnya yang berinisial PPA (33), meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos. Ternyata penawaran atau permintaan dari dosen pembimbingnya itu dijawab oleh korban dengan “Iya”.

Selanjutnya setelah pelaku yang dosen ini sampai dihalaman parkir kos korban di Jalan Pulau Komodo, Singaraja, dijemput oleh korban untuk diajak naik kelantai dua ditempat kamar kost korban.

Dikamar kost korban, pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan pintu terbuka. Kemudian korban memberikan snack dan biscuit kepada terduga pelaku dalam posisi duduk berdampingan, sembari korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada terduga pelaku yang merupakan dosen pembingbingnya itu. 

Saat duduk berdampingan diatas tempat tidur kost korban, pelaku saat itu sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban, kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban. Oleh karena korban merasa tidak nyaman, kemudian merubah posisi duduknya.  

Pelaku kemudian menuju pintu kamar kost korban dan menutup pintu kamar. Selanjutnya terduga pelaku kembali mendekati korban, namun saat itu korban berdiri dan membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan kamar kost dalam keadaan panas.

Saat korban didepan pintu, kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk kekamar kost. Niat pelaku saat itu, ingin melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar Pukul 02.00 Wita padai Jumat, 5 Mei 2023. 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada Jumat, 5 Mei 2023. 

Laporan dari pihak korban ini, dengan sigap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi langsung merespon dengan cepat, melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga mengamankan terduga pelaku dirumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo Singaraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku PPA sejak Sabtu, 6 Mei 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan dan disangkakan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun. 

Atas perkara ini,  Kapolres Dhanuardana secara tegas menyampaikan himbauan kepada masyarakat, untuk bijak dalam bermedia social.

"Bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami bagi para pelajar maupun mahasiswi lebih baik disampaikan kepada orang tua secara langsung. Karena bila disampaikan di medsos, maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat," pungkasnya.

Sementara itu, saat dicerca pertanyaan oleh awak media, terduga pelaku PPA menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Ada tiga hal yang saya sampaikan, yang pertama mohon maaf atas kekeliruan saya, yang kedua minta maaf kepada keluarga korban kalau ada kesalahan dan yang ketiga saya siap mempertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku," tutupnya. sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER