Empat Pengedar Narkoba Kembali Dibekuk

  • 03 Oktober 2022
  • 11:45 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1538 Pengunjung
Pengungkapan kasus narkotika di Polres Gianyar dengan 4 tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: gus

Gianyar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polres Gianyar kembali membekuk 4 pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gianyar. Namun keempat pengedar itu berasal dari luar wilayah Gianyar. 

Waka Polres Gianyar, Kompol Marzel Doni didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat jumpa dengan awak media, Senin (3/10/2022) menjelaskan, 4 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap antara lain, Sudirman (35) asal Binjai dengan alamat Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar, ditangkap pada hari Minggu (11/9/2022) di Banjar Lodpeken, Desa Keramas, Blahbatuh dengan barang bukti 3,39 gram netto sabu-sabu dan alat timbang digital.

Yang kedua, I Kadek Sugiastra (34) asal Banjar Duda, kecamatan Selat, Karangasem, ditangkap seminggu kemudian (18/9/2022) di parkiran Alfamart, Banjar Seseh, Desa Singapadu, Sukawati. Barang bukti yang didapatkan, 135,9 gram netto sabu-sabu yang terbagi ratusan paket plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP dan sepeda motor nopol DK 1761 UL. 

Tersangka ketiga, Rano Putra Samudra (44) asal Jakarta, dengan alamat Banjar Pemecutan  Kelod, Denpasar, pada hari Selasa (27/9/2022) di Jalan Pantai Gumicik, Desa Ketewel, Sukawati. Barang bukti sabu-sabu seberat 2,47 gram netto, 1 buah alat timbangan elektrik dan 1 buah bong. 

Keempat, I Gede Surya Arimbawa (28) asal Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit, Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati. Barang bukti sabu - sabu seberat 1,84 gram netto, 1 buah alat timbang elektrik, 1 buah bong atau alat isap sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, e buah plastik klip, 1 buah korek gas.

"Keempat tersangka yang juga residivis kasus yang sama terancam pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," tegas Kompol Marzel.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER