Polsek Mengwi Bekuk Empat Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, Dua diantaranya Residivis 

  • 01 September 2022
  • 19:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1563 Pengunjung
Empat Pelaku Pencuri Sepeda Gayung Dibekuk Polsek Mengwi. foto : Humas Polres Badung

Badung, suaradewata.com - Empat pelaku pencurian Sepeda Gayung dibekuk tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panitopsnal 1 Unit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H. di dua tempat yang berbeda. Empat pelaku pencurian tersebut diduga melakukan pencurian Sepeda Gayung di Villa Double A House yang berlokasi di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Keempat pelaku tersebut berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu Denpasar, AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung, RTP (24) asal Monang Maning Denpasar dan R seorang buruh bangunan asal Jember Jawa Timur. Saat dikonfirmasi via Whats App Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mengwi.

Lebih lanjut dijelaskan penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI, TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 yang dilaporkan oleh Lucky Kurnia. Saat mendatangi kantor Polsek Mengwi korban Lucky Kurnia menjelaskan bahwa sepeda gayung merk Road Bike Cannondale Caad9 warna Silver miliknya yang ditaruh di depan kamar tempatnya menginap telah hilang.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H langsung memerintahkan Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H untuk melakukan penyelidikan sehingga peristiwa tersebut menjadi terang.

"Berdasarkan kerja keras yang dilakukan, tim opsnal Polsek Mengwi berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Senin dini hari, (tanggal 29 Agustus 2022-red) pelaku AGS dan R berhasil diamankan di jalan Gunung Salak Denpasar, kemudian berdasarkan hasil introgasi sementara dijelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang ikut melakukan pencurian, yakni pelaku IMPS dan RTP, berbekal informasi tersebut akhirnya pelaku IMPS dan RTP berhasil diamankan di jalan Merpati Denpasar," tegas Kompol Nyoman Darsana.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Mengwi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan selain melakukan pencurian di Villa Double A House Pererenan, sebelumnya pelaku juga sempat melakukan pencurian di Villa Vice Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi - Badung. Dengan mengambil Sepeda Gayung merk Polygon Xtrada 5 warna hitam.

"Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan residivis yakni IMPS dan AGS, kini keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER