SE Kemenhub Terbaru Tidak Pengaruhi Penerbangan di Ngurah Rai 

  • 30 Agustus 2022
  • 17:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1948 Pengunjung
situasi PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Mangupura, suaradewata.com – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penerapan perjalanan terbaru sesuai dengan SE Kemenhub No. 82 tidak berdampak pada operasional penerbangan.

Hal itu dipertegas General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan dalam keterangan persnya, Selasa (30/08). Pun demikian, kata dia pihak pengelola Bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru tersebut.

“Pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 tersebut tidak mempengaruhi perubahan alur keberangkatan maupun kedatangan penumpang, sehingga tidak terdapat kendala operasional pada saat penerapan SE tersebut,” Jelasnya.

Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti bahwa Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19

PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Sementara itu, disampaikannya hingga saat ini belum terdapat penurunan jumlah penumpang atas pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022. “Sepanjang Bulan Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali rata-rata melayani sebanyak 21.000 PPDN per harinya. Pada saat pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022 kemarin tidak terdapat penurunan jumlah penumpang,” Terang Handy.

Lanjutnya bahwa saat ini Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, kami bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan Sentra Vaksinasi Booster. Pelayanan tersebut sudah ada sejak tanggal 7 Juli 2022, berlokasi di Area Kedatangan Domestik, dan beroperasi dari pukul 09.00 – 15.00 WITA. Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas untuk PPDN saja,” Ujarnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER