Pimpinan dan Anggota DPRD Badung Ikuti Sosialisasi Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

  • 30 Juli 2022
  • 17:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1475 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Badung, suaradewata.com - Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar sosialisasi tentang jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung di ruang rapat Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung, Jumat, (29/07/2022). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk pendalaman pemahaman hak dan kewajiban pimpinan maupun anggota DPRD mengenai program jaminan kesehatan. 

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Agung Made Wardika mengatakan sosialisasi ini adalah bagian untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota dewan berkaitan hak dan kewajibannya menjadi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Pasalnya, secara otomatis begitu menjadi anggota dewan terpilih dan dilantik menjadi anggota dewan secara otomatis menjadi kepesertaan merupakan amanat undang-undang. 

"Sejak dilantik secara otomatis memang diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18 tentang hak dan keuangan DPRD dan administratif secara otomatis melekat karena tercantum dan tersurat sangat jelas dan tegas di amanat PP tersebut," kata Agung Wardika.

Agung Wardika menerangkan, kebanyakan dewan belum mengetahui tentang hak dan kewajibannya. Kewajiban sebenarnya, kata Agung Wardika, sudah dibayarkan secara norma kesekretariatan tiap bulan sebelum tanggal 10 sudah dibayarkan. Namun, untuk anggota dewan itu dibatasi jangka waktu periode sampai dengan 5 tahun.

"Tapi kadang kadang beliau selama ini tidak tahu bahwa kami sudah sejauh mana. Karena sekarang kan semua era digital bahwa tidak ada sejenis kartu yang memang fisik seolah olah beliau belum ikut kepesertaan BPJS baik BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan," terangnya.

Selain itu, Agung Wardika juga mengingatkan, bahwa kegiatan reses yang ditanggung adalah kegiatan reses yang terjadwal melalui Badan Musyawarah (Bamus). Karena jika terjadi kecelakaan kerja, pihaknya di Kesekretariatan Dewan pasti diminta membuat kronologis kecelakaan kerja. Apakah kecelakaan kerja terjadi dalam jadwal Bamus apa tidak. 

"Reses Akan ditanggung saat terjadwal oleh Bamus. Jadi Pimpinan dan Anggota dewan hati hati, jangan reses diluar dari agenda Bamus. Karena Kesekretariatan diminta untuk membuatkan kronologis histori dari pada kecelakaan kerja. Bener ndak dia kecelakaan itu terjadi saat ada agenda reses. Tidak terjadwal jangan, itu yang hati hati," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER