Pansus III Dprd Buleleng Usulkan Besaran Dana Cadangan Pilkada di Geser

  • 29 Juli 2022
  • 17:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1451 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Pansus III DPRD Buleleng pada Kamis, (28/7/2022) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa SKPD, guna membahas Besaran Pembentukan Dana Cadangan dalam Ranperda  tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.  

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III Wayan Masdana dihadiri oleh anggota Pansus, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kesbangpol, Badan Keuangan, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.    

Dalam kesimpulan awal, besaran pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 yang ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2023, agar tidak mengganggu program yang ada di Pemerintahan.  

Bila merujuk pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Buleleng terdapat bahwa sisi penerimaan pembiayaan tercantum sebesar RP. 43.630.400.000,-yang salah satunya terdapat pembiayaan pembentukan dana cadangan sebesar RP. 43.100.000.000,-.  

Ketua Pansus III, Wayan Masdana mengatakan, melihat dari KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 sudah dipasang anggaran sebesar Rp. 43 miliar lebih. Pansus III menilai anggaran yang dipasang sebesar itu ditakutkan akan mengganggu program-program Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, kami meminta kepada SKPD terkait untuk merancang kembali dan kalau bisa anggaran yang sudah dipasang bisa digeser ke tahun 2024.  

“Setelah kami pelajari, Pansus III meminta anggaran cadangan sebesar Rp. 43 miliar bisa digeser ke tahun 2024 dan idealnya di tahun 2023 sebesar 10 miliaran sisanya dianggarkan tahun 2024 dengan pertimbangan ditahun 2023 kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati belum dimulai” tutupnya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER