Buntut Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan LPD Anturan, Pengurusnya Mengembalikan Uang Reward Kavling

  • 26 Juli 2022
  • 21:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1480 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Hasil pengembang an penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terhadap pemeriksaan semua pengurus LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, selanjutnya pada Selasa, 26 Juli 2022 sekitar Pukul 11.15 Wita, salah seorang pengawas (pengurus) LPD Anturan berinisial NW dengan kesadarannya sendiri menyerahkan uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejari Buleleng sebesar Rp. . 126.250.000, untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Anturan yang dilakukan tersangka NAW. Uang reward kavling tanah yang diperolehnya itu, atas pemberian dari Ketua LPD Anturan sebanyak 5 kali. 

“Uang yang diserahkan oleh NW tersebut, diterima langsung Ketua Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng. Dan untuk selanjutnya, uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan. Dalam hal ini, nantinya akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor.” jelas Kasi intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, AA  Jayalantara

“Bagi para pengurus yang belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan, pihak penyidik Kejari Buleleng masih menunggu itikad baiknya” tandasnya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER