Investasi di Lombok, Wanita Lansia Asal Belanda Langsung Dideportasi

  • 21 Juli 2022
  • 18:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1464 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Tuban, suaradewata.com - Lagi-lagi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kebagian repotnya saja. Bagaimana tidak, wanita berinisial VM (68) asal Belanda ini, lebih dari 8 tahun tinggal di Mataram, Lombok. Namun begitu izin tinggalnya tidak diperpanjang, pihak Imigrasi Denpasar yang melakukan deportasi.

Bagaimana ceritanya..? Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, bahwa diketahui VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014. 

Tujuan VM datang ke Indonesia yaitu untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran, diketahui juga yang bersangkutan memiliki sebuah Bungalow di daerah Lombok Tengah.

VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama 6 (enam) bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow. VM merupakan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. 

Sejak berakhirnya Izin Tinggal Terbatas tersebut VM tidak lagi melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam namun hingga kini tidak kunjung selesai," terangnya.

Pada bulan Desember 2021, petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB datang untuk melakukan pengecekan paspor, dan lansia ini pun mengaku paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya. 

Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor sedangkan Izin Tinggal Keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020 (overstay lebih dari 60 hari).

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tutup Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah VM dideteksi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi.

Ia dideportasi menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines, VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan AMS (Amsterdam).mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER