Beraksi di 9 TKP, Residivis Sekaligus Jambret Spesialis Emak-emak Dibekuk

  • 04 Juli 2022
  • 16:35 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1421 Pengunjung
Polres Tabanan saat menggelar press rilis pelaku penjambretan, Senin (4/7/2022). Foto ISTIMEWA

Tabanan, suaradewata.com – Pelaku penjambretan di 9 TKP berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polres Tabanan. Dari 9 TKP, 3 TKP ada diwilayah hokum Polres Tabanan. Terakhir pelaku beraksi di Jalan Raya Pupuan, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, namun berhasil diamankan setelah dikejar warga setempat dan videonya pun viral di media social.

Kapolsek Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan bahwa pelaku Kadek Agus Hermanjaya, 36, asal Br. Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, berhasil dibekuk setelah melakukan penjambretan terhadap korban Ni Nyoman Bidani, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WITA di Banjar Dinas Pupuan, Desa  Pupuan, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan. Saat itu korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam nopol DK 7837 HG  pergi ke pasar Pupuan dengan tujuan membeli bumbu dapur.

Setelah selesai membeli bumbu dapur korban pulang ke Pujungan, namun setibanya di TKP tiba-tiba kalung emas yang dikanakan korban ditarik oleh seseorang dari belakang menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam strip putih merah Nopol DK 4112 ACR . Korban sempat mempertahankan kalung tersebut dengan cara menarik jaket yang dipakai pelaku sehingga korban dan terlapor terjatuh ke jalan.

Peristiwa itu kemudian dilihat oleh seorang saksi di TKP yang langsung berhenti untuk membantu dengan menendang terlapor sehingga pelaku terjatuh ke kebun. Setelah itu pelaku lari ke ladang sehingga langsung dikejar oleh warga setempat. Beruntung pihak kepolisian bisa segera datang dan mengamankan pelaku sebelum pelaku babak belur dihajar massa. Akibat perbuatannya tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram dan mengalami kerugian mencapai Rp 24 Juta.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Ranefli, Senin (4/7/2022).

Ditambahkannya jika berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah beraksi di 9 TKP di wilayah Bali. Dimana 3 TKP diantaranya dilakukan di Tabanan. “Yang pertama di daerah Pupuan, yang kedua di daerah Senganan dan terakhir di Pupuan sampai pelaku berhasil kita amankan. Sisanya di daerah Buleleng,” imbuhnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar emak-emak atau ibu-ibu yang sedang berkendara menggunakan kalung emas. “Pelaku menyasar emak-emak yang hendak pergi ke pasar dan menggunakan perhiasan,” lanjutnya.

Adapun motif pelaku nekat melakukan penjambretan adalah karena alasan ekonomi dan uang hasil jembretannya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari serta digunakan juga untuk berjudi. Mulai dari judi togel hingga bola. Pelaku sendiri merupakan residivis kasus penjambretan HP di wilayah Gianyar yang ditangkap tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020 lalu. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” sambungnya.

Terakhir, pihaknya pun mengimbau para ibu-ibu untuk tidak menggunakan perhiasan emas yang mencolok saat pergi keluar rumah apalagi jika pergi sendirian.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER