Transparansi Info Pemilu, KPU Denpasar Launching Buku Digital

  • 22 April 2022
  • 22:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1389 Pengunjung
ilustrasi e-book milik KPU Kota Denpasar yang dilauncing bertepatan dengan hari kartini, Kamis, 21 April 2022, di Kantor KPU Kota Denpasar, foto : Sekar/SD

Denpasar, suaradewata.com – Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi informasi kepemiluan kepada masyarakat dan stakehokder KPU Kota Denpasar launching e-book (buku digital) “Denpasar Dalam Angka Tahun 2022”. Buku yang berisi berbagai informasi terkait kepemiluan tersebut dilaunching bertepatan dengan hari Kartini, Kamis, (21/04/2022).

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan buku digital yang baru dilaunching itu merupakan bentuk  pertanggungjawaban publik dan transparansi informasi kepemiluan kepada masyarakat dan stakeholder terkait. “ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi kami kepada masyarakat, terlebih menjelang pemilu 2024 sehingga banyak masyarakat yang ingin mengetahui terkait informasi kepemiluan” ucapnya.

Dia berharap informasi hasil pemilu dan pemilihan yang disajikan dapat bermanfaat, baik untuk keperluan akademis, bahan penelitian, menambah wawasan, maupun bagi partai politik dalam melakukan pemetaan potensi masalah dan bahan untuk menyusun perencanaan dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan datang. “Tentunya ini belum sempurna, maka kami sangat mengharapkan saran dan masukan demi penyempurnaan buku ini serta dapat disampaikan melalui WA Layanan 0813 3939 5472. Sementara unutk E-Book bisa diakses melalui link https://bit.ly/3v0uF60, “ ucap Arsa Jaya.

Sementara Anggota KPU Kota Denpasar yang menjadi ketua Tim Penyusun buku, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menjelaskan dalam e-book KPU Kota Denpasar memuat informasi hasil Pemilu dan Pemilihan dari tahun 2010-2020. Berupa rekap dan daftar nama disajikan dalam bentuk tabel dan infografis, baik data jumlah DPT, jumlah TPS, daftar calon/pasangan calon, pengguna hak pilih, suara sah dan tidak sah, perolehan suara calon/paslon, dan tingkat partisipasi masyarakat  di tiap jenis pemilu/pemilihan.

Selama ini masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan dapat mengakses melalui PPID, baik dari pihak kampus yaitu mahasiswa dan dosen, dari partai politik, dan masyarakat umum. Jika melalui PPID, pemohon data wajib mengisi formulir atau google form yang disediakan dan survey kepuasan sesuai SOP yang sudah ditetapkan. “Sementara melalui e-book, kami berusaha memberi kemudahan kepada masyarakat dengan mengakses langsung link e- book setiap saat ketika dibutuhkan,” ucapnya.

Perbedaanya juga dalam hal data. Jika dalam PPID data berasal dari  hardcopy formulir kepemiluan, maka dalam e-book tersaji informasi berupa rekap dan daftar nama dalam bentuk tabel dan infografis. “Apa yang kami sajikan dalam e book lebih mudah dipahami karena semuanya disajikan dalam bentuk table dan infografis,” beber Sekar. rls/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER