Dewan Buleleng Tekankan Optimalisasi Pelaksanaan Terhadap Peraturan Daerah yang Sudah Ditetapkan

  • 19 April 2022
  • 16:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1451 Pengunjung
Ketua DPRD buleleng Gede Supriatna, SH saat memimpin Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terhadap Empat Ranperda di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, pada Senin, (18/4/2022).  Foto: sad/istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Berdasarkan pengamatan DPRD Buleleng, masih banyak terdapat produk Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama belum bisa berjalan dengan maksimal. Baik ditindaklanjuti dengan turunan terhadap perda-perda tersebut maupun dengan program-program dimasing SKPD terkait. Demikian ucap tegas Ketua DPRD buleleng Gede Supriatna, SH usai memimpin Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terhadap Empat Ranperda di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, pada Senin, (18/4/2022). 

"Kita berharap, agar hal ini menjadi perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sehingga apa yang sudah disepakati melalui Peraturan Daerah, dapat berjalan maksimal dan bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Buleleng." ujarnya menegaskan.  

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa,SH, MH. Menurutnya dari hasil pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah, pada dasarnya apa yang menjadi usul saran dari para anggota DPRD sudah dapat ditindaklanjuti  dengan baik oleh Eksekutif. Sehingga diharapkan proses dari pembahasan ini agar segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 

"Harapan kita, manakala Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar secepatnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati maupun SK Bupati. Dan yang terpenting agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan." ucapnya tegas. 

Iapun mengatakan sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait dengan perijinan dengan pola pelayanan satu pintu, dalam hal ini  masih belum berjalan optimal dan masih terpecah dalam beberapa SKPD. 

"Untuk itu kedepannya nanti, Pemerintah Kabupaten Buleleng segera merealisasikan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng. Sehingga masyarakat yang ingin mengurus perijinannya akan semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan." tandas Mangku Budiasa vokalis DPRD Buleleng ini. 

Menyikapi hal tersebut, Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Ida Bagus Suadnyana,SH mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan instansi terkait saran dan masukan yang disampaikan oleh para Wakil Rakyat di DPRD buleleng.  

"Selama ini pihak kami sudah berusaha maksimal dengan didukung SDM yang profesional dibidangnya masing-masing. Hanya tinggal bagaimana bisa mendorong untuk mempercepat dalam pengimplementasiannya. Jadi, kami menargetkan dalam setahun ini bisa untuk diselesaikan," pungkasnya. 

Selanjutnya dari hasil pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah terkait Empat Ranperda yang meliputi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng dalam agenda rapat selanjutnya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER