Kurir Buleleng Hijrah ke Denpasar, Kini Dihukum 9 Tahun

  • 17 Februari 2022
  • 19:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1432 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Pajar Alpyan (23) yang di lakukan secara daring, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar, suaradewata.com - Terhimpitnya ekonomi, membuat pemuda pengangguran asal Pegayaman, Buleleng ini hijrah ke Denpasar untuk pekerjaan menjadi kurir. Itu pun lantaran dirinya tergiur dengan fasilitas motor dan kamar kos yang disediakan oleh Bandar.

Pemuda pengangguran bernama Pajar Alpyan (23) yang sebelumnya menjadi kurir di daerahnya ini akhirnya berurusan dengan hukum di Denpasar. PN Denpasar pun menghukumnya selama 9 tahun penjara.

Putusan yang diberikan oleh hakim setidaknya sudah lebih ringan dari yang diajukan oleh Jaksa Putu Sugiawan, SH.,MH. Dimana sebelumnya dituntut hukuman selama 9,5 tahun dan denda Rp3 miliar subsidair 2 tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan sengaja menyimpan narkotika dan melakukan sebagai perantara jual beli sabu. 

Dalam sidang yang digelar secara online ini, Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti seberat 29,26 gram.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 9 dan denda sebesar Rp.1 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 1 tahun," putus hakim secara online.

Untuk diketahui, dihukumnya terdakwa berawal dari perkenalannya dengan seorang bandar bernama Jarot (DPO). Oleh Jarot, dirinya diminta untuk tugas menjadi kurir dengan fasilitas sepeda motor dan kamar kos serta uang saku awal Rp.1,5 juta.

Tawaran itu disanggupinya dan setiba di Denpasar, sudah langsung menerima tugas mengambil paket sabu di di area Pemogan. Dalam paket sabu tersebut juga ada uang sebesar Rp.1,5 juta untuk dirinya mencari kamar kos dan bekal kesehariannya. 

Baru rehat sejenak di kamar kosnya barunya di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Usai membagi beberapa paket sabu, kembali dirinya mendapat perintah untuk menempel pesanan dari pembeli.

Dari berkas dakwaan, bahwa terdakwa baru menjalankan tugas dan menempati kamar kos hanya empat hari setelah akhirnya ditangkap pada 29 September 2021.

Saat itu terdakwa disuruh menempel 1 paket sabu di Gang 56 jalan Mataram tepatnya di pinggir tembok gang tersebut, dan 1 paket sabu di Gang Sakura Jalan Gelogor Carik tepatnya di bawah pohon di Gang sakura.

Saat melakukan tugas terakhirnya, sekira pukul 19.00 Wita langsung diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di Jalan Glogor Carik, Pemogan. 

"Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto," sebut Jaksa dalam dakwaannya. 

Polisi juga menyita satu buah handphone dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan No. Polisi DK 4251 OK.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER