Webinar Dharmatula PAKIS MDA Bali Bahas Penguatan Perda Desa Adat di Bali

  • 10 Februari 2022
  • 18:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1439 Pengunjung
suasana Webinar Dharmatula PAKIS MDA Bali. Foto : ist

Denpasar, suaradewata.com - PERDA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menjadi topik bahasan dalam acara Webinar Dharmatula Paiketan Krama Istri (PAKIS) MDA Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan se-Bali yang dihadiri langsung oleh Manggala Utama PAKIS Bali Ny. Putri Suastini Koster dan dilaksanakan secara hybrid di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Rabu (9/2).

Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali, I GAK Kartika Jaya Seputra yang menjadi narasumber, menyampaikan dengan adanya payung hukum perlindungan Desa Adat yang diatur ke dalam PERDA Nomor 4 Tahun 2019, lebih memberikan kekuatan hukum bagi pelaksanaan program dalam rangka mendukung pembangunan daerah Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian  dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan  terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Dijabarkan lebih lanjut, bahwa Bali yang memiliki 1.493 desa adat, saat ini mencatat sebanyak 1.437 sudah memiliki LPD, sehingga perekonomian masyarakat akan tetap terkontrol dengan baik dan menandakan perputaran perekonomian masyarakat masih terpantau dengan baik, karena perekonomian masyarakat harus kuat. Desa Adat juga harus menyusun perencanaan yang nantinya akan dilaksanakan dan dijalankan, baik berupa fisik maupun non fisik dalam jangka waktu lima (5) tahun kedepannya.

"Krama desa adat juga harus paham tentang partisipasi aktif yang penting untuk disosialisasikan, di mana setiap pembangunan di desa adat harus diketahui oleh masyarakat luas di daerahnya, karena pasti akan diperlukan sumbangsih dalam iuran pembangunan yang akan dipungut. Sehingga setiap warga yang menempati satu wewidangan wilayah akan mengetahui kewajiban dan hak yang dia miliki," jelasnya.kw/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER