Loyalis Prabowo dan Kader Gerindra Klungkung Laporkan Edy Mulyadi

  • 29 Januari 2022
  • 18:45 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 1612 Pengunjung
Para kader, simpatisan dan loyalis Prabowo akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengadukan Edy Mulyadi ke SPKT Polres Klungkung, Sabtu (29/1)

Klungkung, suaradewata.com - Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Macan Mengeong ditujukan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto membuat geram sejumlah pentolan Gerindra Klungkung dan loyalis Prabowo Subianto.

Para kader, simpatisan dan loyalis Prabowo akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengadukan Edy Mulyadi ke SPKT Polres Klungkung, Sabtu (29/1) pukul 11.00. Saat melakukan pelaporan, loyalis Prabowo I Komang Suparta (61) asal Lingkungan Banjar Bucu, Semarapura Tengah ini diikuti sepuluh kader Gerindra Klungkung beserta didampingi Ketua DPC Gerindra I Wayan Baru, Sekretaris I Nengah Mudiana dan Bendahara I Wayan Widiana beserta tim advokasi DPC Gerindra Klungkung.

Komang Suparta menyebutkan pernyataan  macan mengeong yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sangat tidak pantas. Secara lengkap pernyataan Edy Mulyadi di video yang banyak dibagikan di sosial media dan youtube tersebut telah menyulutkan kegeraman para kader Gerindra Klungkung.

"Sebagai simpatisan Partai Gerindra saya merasa tidak terima terhadap pernyataan Edy Mulyadi yang termuat di sebuah Channel Youtube telah melecehkan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan RI," jelasnya.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut dilakukan di SPKT Polres Klungkung dilayani langsung Kanit SPKT II Aiptu I Nengah Subrata. Selanjutnya laporan tersebut dilanjutkan ke Satreskrim Polres Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan berita acara lebih lanjut oleh Briptu I Komang Edi Andika sebagai penyidik pembantu Satreskrim Polres Klungkung.

Dalam pemeriksaan tersebut Komang Suparta menyampaikan pihaknya melaporkan Edy Mulyadi karena telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Prabowo Subianto. Tindakan terlapor menurut Komang Suparta telah membuat kericuhan di masyarakat karena bermuatan ujaran kebencian, berita bohong dan pencemaran nama baik.

"Pernyataan Edy Mulyadi di media sosial youtube tersebut berpotensi untuk menimbulkan kericuhan, memecah belah persatuan dan dapat memicu kericuhan antar kelompok dan golongan," beber simpatisan Gerindra Klungkung sejak tahun 2012 tersebut.

Ketua DPC Gerindra Klungkung I Wayan Baru menyampaikan keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum

murni inisiatif kader, tanpa adanya arahan dari Prabowo. "Kami tidak terima dengan pernyataan dari Edy Mulyadi yang membuat kader dan simpatisan kami di bawah merasa keberatan dan mengecam dengan keras perbuatan tersebut," sebutnya. 

Sementara itu Sekretaris DPC Gerindra Klungkung I Nengah Mudiana menyampaikan laporan tersebut merupakan inisiatif simpatisan Partai Gerindra yang meminta pihaknya sebagai kader Partai Gerindra Klungkung untuk memfasilitasi laporan tersebut. " Begitu didatangi masyarakat simpatisan yang berkeinginan melakukan pelaporan, kami langsung memfasilitasi dengan menyiapkan pengacara dan langsung mendampingi dalam melakukan pelaporan," bebernya.

Selanjutnya Bendahara DPC Gerindra Klungkung I Wayan Widiana berharap agar laporan pengaduan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti. Agar tindakan tidak terpuji yang dilakukan Edy Mulyadi tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Kami meminta tegas polisi memproses secara hukum apa yang dilakukan Edi Mulyadi membuat suasana tidak kondusif dan dapat menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.ars/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER