Hujat Prabowo, Kader Gerindra Bali Serentak Laporkan Edy Mulyadi

  • 27 Januari 2022
  • 18:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1654 Pengunjung
Kader Gerindra Bali Serentak Laporkan Edy Mulyadi

Denpasar, suaradewata.com - DPC Partai Gerindra seluruh kabupaten/kota di Bali secara serentak melaporkan Hujaran kebencian yang dilayangkan di medsos oleh penggiat media sosial Edy Mulyadi, berujung kemurkaan pada kader Gerindra se Tanah Air. Termasuk seluruh kader Gerindra Bali yang serentak melaporkan ke polisi.

Pelaporan dilakukan di Polres masing-masing DPC, menyusul laporan yang telah dilayangkan DPD Partai Gerindra Provinsi Bali. "Kemarin, hari Rabu 26 Januari 2022, kader DPD Partai Gerindra Provinsi Bali sudah membuat laporan ke Polda Bali terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi terhadap Pak Prabowo. Setelah itu kami melakukan pertemuan untuk mengkoordinasikan laporan oleh DPC Gerindra se-Bali ke polres di daerah masing-masing," kata Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, Made Muliawan Arya, Kamis (27/1).

Menurut politisi yang akrab disapa De Gadjah, apa yang dikatakan Edy Mulyadi mengenai Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sangat tidak pantas. "Edy Mulyadi menyatakan jenderal bintang tiga selaku Menhan, dibilangnya macan seperti meong. Hal-hal ini sebetulnya tidak perlu diucapkan, apalagi kita bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi etika," tegasnya. Menurutnya, apa yang dikatakan Edy Mulyadi telah melukai hati seluruh kader Gerindra.

Karena itu, kader Gerindra di Bali bersama kader di berbagai daerah di Indonesia melaporkan dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang viral di YouTube itu ke kepolisian di daerah masing-masing. Dia mengatakan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum adalah murni inisiatif kader, tanpa arahan Prabowo. "Sebagai kader Gerindra, kami merasa orangtua kami telah dihina. Laporan ini bukan instruksi Pak Prabowo," tambahnya.

Mengenai laporan ke Polda Bali tersebut ditandatangani oleh kader atas nama I Kadek Budi Prasetya, SH, MH. Dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat No Reg Dumas/92/I/2022/SPKT/POLDA BALI, Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian, berita bohong, membuat kericuhan dalam masyarakat dan dugaan tindak pidana lainnya melalui media sosial.

Sementara itu, kader DPC Gerindra Denpasar, Kadek Budi Prasetya membenarkan telah melakukan pengaduan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Edy Mulyadi. "Tadi pagi serentak seluruh kader di daerah sudah membuat laporan ke polisi," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis sore. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER