Kualitas Pengerjaan Plaza Kuliner Stage Ceningan Buruk, Dewan Sayangkan Perpanjangan Waktu

  • 04 Januari 2022
  • 22:25 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 1579 Pengunjung
Anggota Komisi II DPRD Klungkung Anak Agung Sayang Suparta saat melakukan observasi langsung proyek tersebut pada bulan Desember 2021. Selasa,4/1/21. Foto/Juli/Suaradewata

Klungkung,suaradewata.com - Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung untuk memperpanjang pengerjaan proyek pembangunan toilet dan plaza kuliner di Stage Ceningan sangat disayangkan Komisi II DPRD Klungkung. Pasalnya, dari kualitas pengerjaan dan juga progres pengerjaan jauh dari kata layak. Ini terlihat dari hasil penyemenan yang sudah retak.

Temuan tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Klungkung Anak Agung Sayang Suparta yang telah melakukan observasi langsung proyek tersebut pada bulan Desember 2021. " Dua kali kami turun, dari segi kualitas jauh dari kata baik. Penyemenannya sudah retak baik dari Stage Ceningan dan juga plaza kuliner yang sedang dikerjakan," ungkap Anggota DPRD Klungkung dapil Dawan tersebut, Selasa (4/1).

Pihaknya pun pesimis pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari kepada CV. Segitiga Jaya Utama ini bisa dikerjakan sesuai harapan. Pasalnya,  pengerjaan proyek sebelumnya yang menghabiskan 150 hari kerja saja pihak rekanan hanya bisa menyelesaikan kurang dari 50 persen pengerjaan. "Dengan diberikan waktu dua bulan itu saya jamin tidak bakalan sampai (selesai pengerjaan). Apalagi proses finishing yang lebih berat beban kerjanya," bebernya.

Solusi terbaik menurut Agung Sayang yakni memutus kontrak dengan rekanan sehingga bisa dilanjutkan oleh kontraktor yang memiliki kualitas pengerjaan lebih baik. Pihaknya pun meminta agar molornya pengerjaan proyek ini tidak lagi terjadi. Mengingat kondisi tersebut terjadi disebabkan oleh pengawasan yang tidak maksimal dan juga proses tender yang menurutnya masih lemah.

Sebelumnya Kadis Pariwisata Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana menyampaikan pengerjaan proyek tersebut tidak selesai sesuai batas waktu disebabkan karena pihak rekanan sendiri yang mengaku kekurangan modal. Tentu saja alasan tersebut tidak bisa diterima mengingat pemenang tender seharusnya telah mempersiapkan diri baik dari tenaga dan juga material.

Jika dalam waktu 50 hari ini hingga awal Februari 2022 tidak juga selesai pengerjaannya, Agung Wedana menyebut tidak akan dilakukan perpanjangan waktu lagi. Sehingga  pencairan nilai proyek akan disesuaikan dengan volume pekerjaan yang telah dikerjakan.ars/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER