Pengedar Sabu Asal Magelang ini Dihukum Lebih Tinggi dari Tuntutan

  • 27 Desember 2021
  • 17:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1514 Pengunjung
Sidang Kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka Atok Kristianto (33), Foto/Ari

Denpasar,suaradewata.com - Atok Kristianto (33), pria asal Magelang Jawa Tengah ini dihukum 10 tahun terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 51,66 gram netto. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Anom Rai, dari Kejati Bali sebelumnya menuntut hukuman selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dimana terdakwa secara sah melawan hukum dengan sengaja memiliki, menguasai dan sebagai perantara jual beli narkotika sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.

"Menghukum terdakwa tindak pidana narkotika dengan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider selama 6 bulan penjara," putus ketua Majelis hakim Hari Supriyanto. 

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari transaksi Narkotika di depan Nira Art Gallery, Jln By Pas Ngurah Rai No 5, Sesetan, Denpasar, pada Selasa, 1 Juni 2021. Saat itu polisi Polda Bali menemukan 16 paket sabu dari tangan terdakwa. 

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kamar Kos No 6, Jln Mertasari No 20 A, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar. Kembali menemukan 12 paket sabu. 

Polisi juga mencari satu paket sabu yang baru ditempel terdakwa di sebelah tiang listrik gang Pantus sari, Banjar Pesanggaran, kelurahan sesetan, Denpasar. Sehingga berat total 29 paket sabu adalah 51,66 gram netto.

Pengakuan terdakwa bahwa dirinya sudah menjalankan bisnis ini sejak tahun  2020. Selama ini dirinya diarahkan oleh seorang yang dikenalnya dengan nama Joko (DPO). Untuk upah awal saat itu masih Rp.30 ribu, dan untuk tahun ini terima upah Rp.50 ribu untuk sekali tempel.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER