Belum Terima Upah, Remaja 21 Tahun ini Keburu Disergap Polisi

  • 21 Desember 2021
  • 19:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1507 Pengunjung
Sidang kasus narkoba dengan tersangka atas nama M. Rido Adi Mustofa secara daraing, Foto/ari/suaradewat

Denpasar,suaradewata.com - Nasib apes dialami M. Rido Adi Mustofa, yang baru saja menjadi pemula untuk kurir sabu. Remaja 21 tahun asal Banyuwangi ini bakal mendekam di Lapas Kerobokan lebih dari 7 tahun.

Saat menjalani sidang perdananya, pemuda ini terlihat hanya menundukkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya membacakan isi dakwaan secara virtual dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali di Gang Sesapi Jalan Teuku Umar, Banjar Pengiasan, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, pada 4 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita.

Saat ditangkap terdakwa sedang mengendarai sepeda motor scoopy. Pada dasboard bagian kiri sepeda motor tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,09 gram netto. 

Menurut pengakuan awal terdakwa kepada polisi, barang terlarang itu diperoleh dari seorang bandar yang dikenalnya dengan nama Mas Didik. Sabu tersebut hendak dibawa pulang oleh terdakwa sembari menunggu perintah untuk ditempel ke pembeli.

 "Mengenai upah terdakwa mengaku belum mendapatkan upah dari Mas Didik karena keburu ditangkap oleh Polda Bali," kata Jaksa Eddy dalam dakwaannya. 

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dakwaan Subsidair, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER