Hendak Antar Sabu, Liong Dibekuk Polisi

  • 18 Desember 2021
  • 16:40 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1700 Pengunjung
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat menjelaskan bahwa penangkapan tersangka I Putu Edi Saputra alias Liong umur 39 tahun, jumat. 17/12/21, (Foto/Ayu/Humas Polres Tabanan)

Tabanan, suaradewata.com - Seorang  pria dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan lantaran kedapatan memiliki shabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata tak hanya sebagai pemakai namun juga sebagai peluncur.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka I Putu Edi Saputra alias Liong, 39, alamat Banjar Senganan Kawan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, bermula ketika ada informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku. Selanjutnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Pemanis, Desa Biaung, Penebel, Tabanan, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 22.45 WITA.

Saat digeledah, ditemukan dalam dashboard kanan sepeda motor Honda Scoopy warna cream bernomor polisi DK 5395 GAV yang dikendarai oleh pelaku satu bulan plastik klip yang diduga sabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,11 gram netto di dalam pipet plastik bening strip merah terbungkus dengan pembungkus rokok. Pelaku pun mengaku jika benda haram tersebut merupakan miliknya.

 "Selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolres Tabanan bersama barang bukti," ujarnya Jumat (17/12/2021).

Ditambahkannya jika pelaku mengaku akan mengantar barang kepada seseorang berinisial A yang saat ini masih menjadi DPO.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER