Konsumsi Ganja, Penyanyi Klub asal Ambon Dihukum 6,5 Tahun

  • 25 Oktober 2021
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1482 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hakim di PN Denpasar yang sebelumnya sempat terkecoh dengan melihat nama terdakwa seperti nama seorang wanita. Akhirnya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara kepada Devi Nataniel Laisina. 

Pria 31 tahun asal Ambon ini, dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja berat bersih 14,08 gram. 

Perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai penyanyi club ini oleh majelis hakim yang diketuai Gst Ayu Sudariasih,SH.,MH., dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp.800 juta, Subsider 3 bulan penjara," Putus hakim secara virtual. 

Jaksa IGA Agung Fitria Chandrawati,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, menyebut bahwa diamankan pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wita.  

Dimana sebelumnya, terdakwa mendapat perintah dari seseorang yang selama ini dikenalnya dengan nama Azis (DPO). Dalam perintahnya melalui WA (whatsapp), Ia diminta mengambil paket ganja di Jalan Nuansa Indah Utara, Pemecutan Kaja. 

Paket ganja dalam plastik yang dibungkus dengan buntelan kain itu berhasil diambil terdakwa dan kemudian bail kos. Namun naas dalam perjalanan, terdakwa yang sejak awal membuntuti langsung menghentikan laju motor yang dikendarainya. 

Saat digeledah ditemukan satu paket ganja dengan berat bersih 14,08 gram. Selanjutnya petugas dari Polresta Denpasar menggiring ke kos terdakwa di jalan Lembu Sora Gang Arjuna III, Payangan Denpasar Utara. 

"Dari penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas hanya menemukan barang bukti penguat lainnya seperti plastik klip, timbangan elektrik dan pipet," tulis Jaksa dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER