Masa Jabatan KPU dan Bawaslu Berakhir 2022, Tahun Ini Seleksi Calon Anggota

  • 12 Oktober 2021
  • 19:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1646 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Guna mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, anggota KPU dan Bawaslu wajib dikukuhkan segera. Pasalnya, masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) maupun di daerah akan berakhir pada tahun 2022.  

"Terkait pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024, karena masa kerja KPU dan Bawaslu akan berakhir pada tahun 2022. Sehingga akan dilaksanakan webinar untuk pemilihan seleksi utamanya di KPU RI dan Bawaslu RI, sedangkan di daerah masih menunggu petunjuk dari pusat," kata Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Badung, Dewa Gede Sudirawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (12/10/2021).  

Dengan berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, untuk penyiapan Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024, otomatis petugas anggota KPU maupun Bawaslu dikukuhkan lebih awal. Mengingat tahun 2022 berakhir, secara otomatis akan ada seleksi di tahun 2021 ini.  

"Sehingga nanti ditetapkan lewat fit and proper test. Kalau di pusat di DPRI RI sedangkan di Kabupaten daerah mungkin di daerah," terangnya. 

Ia juga menambahkan, pada bulan ini akan dilaksanakan rapat kerja nasional oleh Pemerintah Pusat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang berkaitan dengan rencana kerja Nasional dan penyiapan anggaran persiapan pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. 

"Rapat kerja nasional ini nantinya akan dilaksanakan tanggal 19 Oktober di Nusa Dua. Ini yang akan diundang Pak Sekda dan juga Kepala Bapenda dan juga Kesbangpol," imbuhnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER