Bangun Dua Gedung di RSU Bangli, Bupati Sedana Arta Resmi Lakukan Pinjaman Dana PEN Rp 75 M

  • 23 September 2021
  • 18:30 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1505 Pengunjung
Bupati Bangli tandatangani perjanjian pinjaman PEN Daerah Pemkab Bangli tahun 2021 dengan Direktur Pembiayaan dan Investasi PTSMI

Bangli, suaradewata.com – Rencana Pemkab Bangli melakukan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 75 miliar, secara resmi dilakukan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta untuk pembangunan dua gedung di Rumah Sakit Umum (RSU) Bangli.  Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian pinjaman PEN Daerah Pemkab Bangli tahun 2021 dengan Direktur Pembiayaan dan Investasi PTSMI secara virtual Kamis, (23/9/2021) di Rumah Jabatan Bupati Bangli. Penandatanganan tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Bangli I Gusti Komang Bagus Triana Putra, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bangli, Direktur RSUD Bangli dan Inspektur Kabupaten Bangli serta tim percepatan pembangunan Kabupaten Bangli.

Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta mengatakan, pinjaman tersebut dilakukan untuk meningkatkan standar dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dengan ketersediaan ruang perawatan baik rawat inap maupun rawat jalan serta bangunan penunjang lainnya yang memenuhi standar dan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan. “Hal ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat,” ungkapnya. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, DJPK, PTSMI dan tim terkait lainnya dengan direalisasikannya pinjaman PEN PTSMI sebesar Rp 75 Miliar.

Disampaikan, pinjaman PEN tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung di RSU Bangli sebanyak 2 blok. Yakni Gedung 1A dan 1B.  Adapun peruntukannya, gedung 1A yakni lantai B1 untuk Laboratorium dan Radiologi, Lantai 1 untuk IGD, Bank Sarah dan Farmasi, Lantai 2 untuk VK, Perinatologi, dan NICU, Lantai 3 untuk ICU, ICCU dan Fisiotherapy. Sedangkan Gedung  1B yakni lantai B1 untuk Poliklinik, Rekam Medik dan Farmasi Poli, Lantai 1 untuk Poliklinik dan HD, Lantai 2 untuk CSSD dan Penunjang OK (Kamar Operasi) dan Lantai 3 untuk OK. 

Ditambahkan, perencanaan pembangunan Gedung 1A dan Gedung 1B RSU Bangli telah memiliki tinjauan terhadap aspek lingkungan dan sosial sehingga tidak berdampak pada masyarakat adat dan tidak mengganggu lingkungan penduduk. Pihaknya juga terus akan berupaya berbenah untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan ketersediaan SDM, sarana peralatan medis dan perluasan lahan RSU Bangli. “Semoga kedepannya, kita bisa selalu bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan,” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Pinjaman dan Publikasi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ibu Ana mengatakan, Pemkab Bangli telah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas usulan pinjaman PEN Daerah tahun anggaran 2021 maksimal sebesar Rp 75 Miliar yang digunakan untuk pembangunan RSU Bangli. “Pemberian pertimbangan Menteri Dalam Negeri ini, setelah terlebih dahulu mendapatkan pemberian hasil penilaian awal permohonan pinjaman PEN dengan memperhatikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli telah memenuhi kriteria dan persyaratan pinjaman PEN yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya berpesan, setelah dilaksanakan perjanjian pinjaman PEN ini diharapkan pengelolaan dana pinjaman dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan manfaat untuk masyarakat dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Bangli  juga diharapkan patuh terhadap kewajiban pinjaman yang dianggarkan dalam APBD yang dibayarkan pada tahun anggaran hingga jangka waktu pinjaman berakhir.

Disisi lain, Direktur Pembiayaan dan Investasi PTSMI, Sylvi Juniartini Gani mengatakan berdasarkan surat permohonan dari Pemkab Bangli kepada Menteri Keuangan, PTSMI menindak lanjuti menjadi sektor prioritas antara lain adalah nilai permohonan atau pinjaman yang disetujui sebesar Rp 75 Miliar dengan tender pinjaman 8 tahun yang digunakan untuk pembangunan RSU Bangli. Sebelumnya PTSMI telah berkoordinasi dengan PJPK kementerian Keuangan terkait rencana usulan PEN Daerah Pemkab Bangli sesuai dengan kegiatan yang menjadi usulan permohonan untuk pemulihan ekonomi daerah di Kabupaten Bangli. “Pelaksanaan penandatanganan pinjaman PEN ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah Pusat, pemerintah Daerah dan juga PTSMI dalam menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Bangli. Besar harapan kami bahwa pinjaman ini dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan yang telah diajukan di dalam dokumen yang ditujukan sehingga proyek yang dibangun bisa selesai tepat waktu dan tepat sasaran,” tandasnya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER