Mall Diizinkan Beroperasi 50 % Sampai Pukul 21.00 WITA

  • 08 September 2021
  • 17:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1525 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WITA; wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

"Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua; kelompok masyarakat resiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," demikian informasi yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, pada Selasa (Anggara Umanis, Landep) 7 September 2021 di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER