Edarkan Sabu, Pemandu Surfing ini Dituntut 14 Tahun

  • 02 September 2021
  • 18:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1829 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Raja Andika Syah Putra, terdakwa asal Padang, Sumatera ini diajukan tuntutan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. Jaksa Eddy Artha Wijaya,SH, menilai perbuatan bersalah memiliki dan menguasai sabu berat 74,30 gram.

Jaksa dari Kejaksaan tinggi Bali itu, menjerat terdakwa yang bekerja sebagai pemandu surfing dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan jaksa, bahwa remaja 25 tahun itu diamankan di kamar kosnya Jalan Cekomaria Gg.Tanjung, Peguyangan Kangin Denpasar Utara, pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 13.00 Wita.

Dari drama penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 28 paket sabu dalam bentuk buntalan yang dilapisi semen. "Dari pemeriksaan petugas diketahui total berat bersih sabu 74,30 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Bahwa pengakuan dari terdakwa sebelumnya menerima paket sabu sebanyak 100 gram yang dipecah oleh terdakwa menjadi 31 paket. Dikatakan terdakwa barang tersebut adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama bos (DPO).

Berdasarkan keterangan tersebut Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah telah menguasai narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi dari 5 gram.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dan dan sebesar Rp.2 miliar, subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa dihadapan Hakim Ketua Hari Supriyanto,SH.,MH., secara daring, Kamis (2/9) di PN Denpasar. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER