Diduga Menerima Gratifikasi Rp.16 Milyar, eks.Sekda Buleleng Jadi Tersangka

  • 22 Juli 2021
  • 20:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1505 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng, berinisial DKP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali. Kasusnya diduga menerima gratifikasi dari pembangunan untuk Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018. Ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp.16 Milyar

Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan ijin pembangunan Bandara bali Utara di pusat. 

"Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019," kata plt Kejati Bali, Hutama Wisnu, Kamis (22/7/2021).

DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG celukan Bawang dari Perusahaan.

Selain itu juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Air Sanih, Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh Perusahaan Sejak tahun 2015/2019. 

DKP disangkakan melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sejumlah kasus ini, ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp.16 Milar. Kejati Bali saat ini sedang mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, di hari Bhakti Adhyaksa Ke-61disampaikannya tentang pelaksanaan kinerja Kejaksaan tinggi Bali dari tanggal 23 juli 2020 sampai dengan 19 Juli 2021.  

Disampaikannya dari tindak pidana umum yang ditangani dari jumlah akumulasi semuanya adalah di tingkat penuntutan sekitar 200 kasus di tahun 2010. sedangkan untuk 23 Juli 2020 sampai dengan 19 Juli 2021 yang sudah diputus ada 1844 dan yang sudah di eksekusi ada 1833. Serta yang masih dalam proses upaya hukum ada 110 kasus. 

"Untuk tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali lebih didominasi pada kasus narkotika," jelasnya singkat.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER