Terima Sabu Pengganti Hutang, Dua Wanita ini Dihukum 4 Tahun

  • 19 Juli 2021
  • 18:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1533 Pengunjung
Suaradewata

Badung,suaradewata.com - Desak Made Julia Dewi Canceriah (41) dan Sulawati Horiah,SE (41) oleh Majelis Hakim di PN Denpasar dihukum sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Kejari Badung, yaitu selama 4 tahun penjara.

Kedua wanita ini terlihat pasrah saat mendengarkan secara online dari Polres Badung, mengenai hukuman yang diputuskan hakim. Keduanya dinyatakan bersalah melawan hukum menguasai sabu berat 0,4 gram.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika UU No.35 tahun 2009. "Menghukum kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan penjara," putus hakim ketua sidang Gde Astawa,SH.,MH.

Jaksa Luh Heny F.Rahayu,SH.,MKn.,secara virtual terlihat lega bahwa tuntutan yang diajukannya tidak ada perubahan dari putusan hakim di PN Denpasar. 

Diterangkan dalam dakwaan berawal dari kedua terdakwa membeli sabu secara patungan seharga Rp.350 ribu. Sabu tersebut dibelinya melalui pesan Whatsapp kepada Lukman (DPO). 

Selanjutnya keduanya menggunakan sabu di tempat tinggal dari terdakwa Horiah di Jalan Muliawan, Denbar. Sisa sabu berat 0,05 gram oleh terdakwa Desak dimasukkan ke kantung jaket miliknya. 

Tidak beberapa lama, Desak dihubungi Taupik (DPO) soal belum bisa membayar hutang sebesar Rp.500 ribu. "Saat itu Taupik akan menggantikan hutangnya dengan satu paket sabu. Oleh terdakwa Desak disetujui dan akan diambilnya keesokan harinya," sebut Jaksa.

Keesokan harinya, pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wita kedua terdakwa menuju lokasi Jalan Fujiyama Banjar Kerta Sari Desa Pemecutan Kaja, Denut, tempat lokasi sabu di tempel oleh Taupik.

Saat kedua terdakwa mengambil tempelan paket sabu, langsung disergap oleh lima orang petugas dari Satnarkoba Polres Badung. Dari tangan terdakwa Horiah yang mengambil tempelan ditemukan satu paket sabu berat bersih 0,35 gram. 

Sedangkan dari saku kantong jaket yang dikenakan Desak ditemukan sisa sabu dalam tabung bong berat 0,05 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan berat bersih ada 0,4 gram.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER