PPKM Darurat Covid -19, Kapolres Badung Pasang Himbauan Dalam Bentuk Stiker 

  • 04 Juli 2021
  • 09:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1487 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Pelaksanaan Operasi Aman Nusa Agung  II penanganan Covid-19 tahun 2021 lanjutan yakni penerapan PPKM Darurat, Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK beserta Kapolsek jajaran langsung pasang stiker himbauan penutupan objek wisata Pantai sementara dan stiker himbauan hanya melayani Take Away pada tempat makan, warung, restaurant dan cafe, Sabtu, (03/07/2021). 

Kapolres menjelaskan PPKM Darurat ini bertujuan untuk memperketat aktivitas masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. 

"Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur nomor : 09 tahun 2021  tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 sampai dengan 20 Juli 2021", ujar AKBP Roby, Sabtu, (03/07/2021).  

Adapun wilayah yang sudah dipasangkan imbauan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 yakni objek wisata Pantai dan Pengelola Restoran di seputaran Pantai Petitenget, Kerobokan Kelod, Pantai Perancak, Pantai Berawa Desa Tibubeneng dan Pantai Batu Bolong serta Pantai Nelayan Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. 

"Stiker himbauan yang bertuliskan  LOKASI INI DITUTUP SEMENTARA DALAM RANGKA PENCEGAHAN COVID-19 khususnya pada objek wisata pantai dan dan stiker bertuliskan HANYA MENERIMA TAKE AWAY ( BUNGKUS) TIDAK MELAYANI MAKAN DITEMPAT dipasang pada tempat makan, warung, restaurant dan cafe," tandasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER