Terungkap, Pelaku Pembuang Jazad Bayi di Desa Tista

  • 07 Juni 2021
  • 20:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1493 Pengunjung
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dari tersangka pembuang jazad bayi

Buleleng, suaradewata.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang membuang jazad bayi tanpa kedua tangan di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Pelakunya yakni seorang Ni Putu Rika Silvia (22) yang tak lain adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi penemuan jazad bayi.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, pelaku berhasil terungkap dari hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng bersama Polsek Busungbiu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ada orang yang dicurigai karena sempat hamil tapi sekarang sudah terlihat tidak," ujar Sinar Subawa, Senin (7/6) siang.

Orang yang dicurigai itu diketahui bernama Ni Putu Rika Silvia. Polisi pun mendatangi kediaman Rika Silvia yang tidak jauh dari lokasi jazad bayi yang ditemukan tewas di sebuah gang pemukiman warga, pada Kamis (3/6/2021) oleh saksi Kadek Sely Riskiani.

Saat dilakukan pemeriksaan medis dan visum, hasilnya menyebutkan bahwa Rika Silvia memiliki ciri-ciri usai melahirkan. "Saat diintrogasi, tersangka mengakui melahirkan seorang bayi seorang diri di dalam kamar mandi. Dia (tersangka) hamil oleh mantan pacarnya," kata Sinar Subawa.

Sari keterangan tersangka, saat bayi dilahirkan sudah dalam kondisi meninggal, sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper tas belanja lalu dibungkus memakai kantong plastik. Bayi yang sudah terbungkus disimpan di dalam almari, agar tidak ada orang lain yang mengetahui.

Selanjutnya, pada Rabu (2/5/2021) sekitar pukul 21.00 wita, tersangka Rika Silvia mengambil mayat bayi dan menaruh di gang depan rumah tersangka, dengan tujuan agar ada orang lain menemukan, sehingga tersangka mengetahui.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah tas kresek plastik, satu buah tas belanja, satu potong celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, empat potong tisu berisi lumuran darah, satu buah plastik pembungkus pembalut wanita warna putih.

Kemudian, satu buah pisau yang digunakan pelaku memotong tali ari-ari. "Untuk penyebab kedua tangan bayi putus, kami masih menunggu hasil visum, dan juga masih menggali keterangan lebih dalam dari tersangka," tandas Sinar Subawa.

Sementara tersangka Rika Silvia, memilih enggan berkomentar. Kini akibat perbuatannya, tersangka Rika Silvia terancam dijerat dengan Pasal 181 KUHP, ancaman hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara.rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER