Peretas Akun Facebook "Penista Nyepi" Dibekuk Polda Bali

  • 24 Mei 2021
  • 22:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1753 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com  - Retas akun Facebook milik orang lain dan dipakai menghina agama Hindu terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi beberapa waktu lalu, pria berinisial FR (23) diringkus tim siber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

"Kasus ini mendapat perhatian khusus dari bapak Kapolda Bali yang kemudian memerintahkan Tim Siber Crime bergerak baik secara konvensional maupun melalui dunia maya untuk segera mencari pelaku," tutur Kasubdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Senin (24/5/2021) di Mapolda Bali.

Dijelaskan AKBP Suinaci, sebelumnya muncul capture tulisan di akun Facebook bernama Abdillah Pulukan Bali pada tanggal 12 Maret 2021.

Di mana saat itu akun Facebook tersebut menulis "Hanya orang bodoh yang ikut merayakan Nyepi. Saya sebagai orang taat beribadah di agama Islam menentang keras adanya Hari Raya Nyepi, dan semoga semua umat Hindu yang ada di Bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung".

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan pemilik akun. Saat diperiksa, pemilik akun mengatakan akun miliknya diambil orang lain dan dirinya sudah tidak bisa mengakses sejak 29 Januari 2021.

Berbekal keterangan pemilik akun, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pria berinisial FR (23) di daerah Pekutatan, Jembrana, Kamis (6/4/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja meretas akun Facebook Abdillah Pulukan Bali. Ini dilakukan karena ia sakit hati kepada korban.

"Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan pemilik akun. Dia mengaku sakit hati sehingga memiliki niat untuk menjatuhkan korban dengan membuat postingan seperti itu," tuturnya.

Selain meretas akun Facebook Abdillah Pulukan Bali, pelaku juga membobol ratusan akun Facebook. Ia lalu mencari data para korban. Setelah dapat, ia sebar ke sosial media dengan tujuan untuk memeras korban.

Dalam kasus ini kata Kasubdit, polisi telah menerima 4 laporan dari para pemilik akun yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku. 

"Pelaku kita jerat pasal berlapis termasuk ada pasal tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas AKBP Suinaci. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER