Bawa Sabu dan Ekstasi, Buruh Proyek ini Dihukum 9 Tahun

  • 26 Maret 2021
  • 12:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1660 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Buruh serabutan bernama Andreas Redityan (34) yang terjerat kasus kepemilikan sabu 0,14 gram dan 53 butir tablet ekstasi, di PN Denpasar diganjar hukuman selama 9 tahun penjara.

 

Majelis Hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH menyatakan bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai buruh proyek ini terbukti bersalah telah melawan hukum UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," ketok palu hakim secara virtual.

Jaksa Ni Komang Swastini,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara memilih waktu selama 7 hari dalam menanggapi putusan hakim. Hal senada disampaikan terdakwa yang didamping pihak Posbakum Peradi Denpasar untuk memilih pikir-pikir.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Imam Bonjol,  Monang Maning, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini ditangkap pihak Polresta Denpasar pada Senin, 16 November 2020 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Tukad Pancoran Gang IV Banjar Bekul, Desa Panjer, Denpasar Selatan. 

Terdakwa saat itu sedang memfoto lokasi menempel sabu. Tanpa disadari Polisi langsung meringkuknya. Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat 0,14 gram dan 1 plastik klip berisi 53 butir tablet ekstasi.

"Sabu dan ekstasi ditemukan petugas di jok sepeda motor Honda Beat dengan Nopol DK 5735 ACE yang dikendarai terdakwa," singkat Swastini.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER