Setubuhi Anak Kandung, Bapak Tiga Anak ini Dituntut 14 Tahun

  • 16 Maret 2021
  • 14:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1686 Pengunjung
ilustrasi, suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - IWS pria 29 tahun yang tega menggagahi anak kandungnya sendiri memasuki tahap sidang pengajuan tuntutan hukum dari Jaksa Kejari Denpasar.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH secara virtual di PN Denpasar, oleh Jaksa Ni Wayan Swastini,SH diajukan tuntutan hukuman selama 14 tahun penjara. 

Diterangkan Kadek Adi Supriadi,SH selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, Selasa (16/3) bahwa terdakwa dinilai bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) , ayat (3) UU RI No 17 th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 th 2016 tentang Perubahan kedua atas uu RI No 13 th 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

" JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp.300 juta yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Supriadi.

Sebagaimana diberitakan bahwa  perbuatan bejat bapak tiga anak asal Bangli ini baru terungkap kisaran bulan Mei 2019, lalu. Dimana saat itu ibu kandung korban melihat anaknya yang masih belia terlihat murung dan ketakutan. 

Tidak hanya itu, saat buang air kecil selalu menangis. Setelah didesak, menceritakan jika korban telah disetubuhi ayahnya. Bahkan itu dilakukan lebih dari sekali. Dirinya takut menceritakan karena ancaman dari ayahnya (terdakwa). 

Aksi bejat ayahnya itu dilakukan saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. Hal itu jadi awal pertama aksi bejat terdakwa menggagahi putri kandungnya sendiri. "Saat istri lahiran, terdakwa dan korban bersama adik korban menemani di rumah sakit," tulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa mengajak kedua anaknya pulang ke kos di wilayah Jalan Tukad Batanghari, Renon. Setibanya di kos, korban dan adiknya tiduran dan terdakwa menonton Film dewasa yang diperlihatkan pada anak korban. 

Entah apa yang merasupi otak terdakwa, langsung menarik putrinya dan meraba raba kemaluan putrinya. "Terdakwa saat itu mengatakan, jangan bilang sama mama ya," ancam terdakwa.

Kemudian, terdakwa bersama korban kembali lagi ke rumah sakit. lalu keesokan  harinya, aksi bejatnya kembali dilakukan terdakwa dan kali ini memaksa tangan korban untuk memegang kemaluan terdakwa dan menggosokan ke kelamin korban.

Kelakukan bejat terdakwa terus dilakukan hingga istrinya keluar dari Rumah Sakit usai lahiran. Bahkan terdakwa kali ini sampai nekat memasukkan kelaminnya dan dilakukan berulang kali. Bahwa terdakwa mengakui menyetubuhi putrinya hingga mengeluarkan cairan, namun ditumpahkan di luar.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengancam putrinya yang sudah disetubuhinya  untuk tidak bercerita kepada siapapun. Melalui Posbakum, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER