Hingga Kini, Badung Raup Rp 41.400.000 dari Denda Pelanggar Prokes

  • 05 Februari 2021
  • 15:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2148 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Sejak diberlakukannya sanksi denda terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) hingga kini sudah terkumpul Rp 41.400.000 dari denda yang dibayarkan oleh para pelanggar prokes di Kabupaten Badung. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara mengungkapkan bahwa sejak periode September hingga Desember 2020 terdapat 142 pelanggar prokes. Dari sekian pelanggar, masing-masing pelanggar membayarkan denda sebesar Rp 100.000. 

 

 

 

Untuk tahun 2021 dari tanggal 1 sampai 10 Januari terdapat 5 orang pelanggar. Kemudian sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 1 dari tanggal 11 sampai 25 Januari terdapat 185 pelanggar. Sedangkan untuk PPKM jilid 2 dari tanggal 26 Januari hingga saat ini Jumat, 5 Pebruari 2020 terdapat 82 pelanggar Prokes. 

 

"Jadi total pelanggar hingga saat ini sebanyak 414 orang setara Rp 41.400.000," ungkap Ketut Suryanegara, Jumat, (05/02/2021), pukul 12.37 wita via WhatsApp. 

 

Selain sanksi denda yang diberikan, pelanggar prokes lainnya juga dikenakan sanksi kerja sosial, fisik atau surat peringatan. Apalagi hari ini, terdapat 506 orang terpapar Covid-19 dan dimohonkan peran serta masyarakat untuk lebih peduli dan berpartisipasi terlibat dalam menerapkan Prokes. 

 

"Jadi jangan lengah dan tidak peduli terhadap wabah ini, satgas covid yang ada baik di desa, kecamatan sampai kabupaten/provinsi itu hanya membantu mengingatkan, membina, mengarahkan masyarakat taat. Bila sudah taat dan berpartisipasi membantu memutuskan rantai penyebaran covid, tidak perlu sampai mendapat teguran ataupun sanksi denda apalagi penutupan usaha/giat," terangnya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER