Residivis Narkoba Ini Curi Uang untuk Biaya Nikah, Akhirnya Diringkus Polsek Mengwi

  • 03 Februari 2021
  • 21:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2038 Pengunjung
Istimewa

Badung,suaradewata.com - Seorang residivis kasus narkoba yakni Selamet Iskandar (43) asal Medan tinggal di Banjar Negara Kaja Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung melakukan pencurian tas selempang warna hitam berisi uang sejumlah Rp 2.850.000 disebuah Bedeng Rongsokan Banjar Pasekan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, (02/02/2021), pukul 12.00 wita. Kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diringkus jajaran Polsek Mengwi.

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan pasca pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kejadian tersebut, jajaran Polsek Mengwi langsung turun ke TKP. Pada saat itu, Selasa, (02/02/2021), pukul 12.00 wita korban yakni Suparman (65) asal Jember tinggal di Banjar Pasekan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung sedang makan siang di dapur. Selesai makan siang korban kembali ke kamar melihat lemari sudah acak-acakan dan tas yang berisi uang telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian di Banjar Pasekan Desa Sading Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, team opsnal polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H langsung mendatangi TKP," kata AKP Diah Kurniawandari kepada media suaradewata.com via WhatsApp, Rabu, (03/02/2021).

Orang nomor satu di Polsek Mengwi ini menerangkan, setelah team opsnal Reskrim Polsek Mengwi tiba di TKP, tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP pada saat akan kabur membawa barang hasil curian. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp 2.850.000 pada hari Selasa, (02/02/2021), sekitar pukul 12.00 wita di TKP Bedeng Rongsokan Banjar Pasekan Desa Sading Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. 

"Tujuan pelaku mencuri karena mencari uang untuk biaya pernikahan, dimana pelaku ini pernah ditangkap Polresta Denpasar pada tahun 2013 kasus narkoba divonis 4 tahun penjara, atas kejadian tersebut, pelaku diancam 7 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER