Edarkan Sabu, Gadis Asal Jember ini Dihukum 6 Tahun

  • 27 Januari 2021
  • 16:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1527 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dewa Budi Watsara,SH.,MH ketua majelis hakim dipersidangan terdakwa Eka Kusamaningtyas menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 miliar.

Putusan yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar, menyatakan gadis berusia 23 tahun ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Perempuan asal Jember, Jawa Timur ini oleh Hakim divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena manjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ketok palu hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra,SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 7 tahun, sejalan dengan terdakwa memilih menerima putusan hakim di PN Denpasar.

Diuraikan sebelumnya, terdakwa diamankan 25 Agustus 2020 di tempat tinggalnya Perumahan Pesona Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Gang Taman Sari, Rumah Kos Kamar No. 1, Padangsambian, Denpasar Barat. 

Saat itu petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan total berat 2,64 gram netto. "Pengakuan terdakwa selama ini sabu didapat dari bosnya bernama Dedi (DPO). Selain mengambil tempelan dan memecah sabu, dirinya juga kerap diperintahkan untuk melakukan tempelan sabu," tutup Jaksa dari Kejati Bali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER