Tim Yustisi Polres Badung Terus bergerak Menindak Pelanggar Prokes

  • 19 Januari 2021
  • 13:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1535 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Kepolisian Resor Badung terus gelar operasi Kemanusiaan dalam menekan penyebaran Covid -19.

 

Operasi yustisi/penindakan Prokes terhadap PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru serta Surat Edaran Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dilaksanakan di Pantai seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, (19/01/2021).

 

Adapun pelanggar yang di tindak sebanyak 8 orang lantaran tidak menggunakan masker dengan benar sesuai Protokol Kesehatan. Kasi Tibum  Pol PP Kab. Badung I Wayan Janoka, SH didampingi Iptu I Ketut Wena menjelaskan operasi yustisi ini akan terus di gelar sampai ada menunjukan hasil Covid -19 menurun. 

 

"Ini kita lakukan bersama sama dengan instansi terkait seperti TNI Polri, Dishub,  BPBD, dan Dines Kesehatan," terang Wayan Janoka.

 

Setelah melakukan kegiatan di Pantai Seseh, pihaknya terus bergeser di Jalan Raya Simpang TL Munggu, Kecamatan mengwi, Kabupaten Badung dengan menyasar pengguna jalan baik masyarakat lokal maupun WNA.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER