Pengacara Raymond Nilai Terlalu Tinggi Dituntut 4 Bulan

  • 21 Desember 2020
  • 19:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1633 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Raymond Simamora (50) yang selama ini duduk dipersidangan sebagai kuasa hukum, kini harus berurusan dengan hukum. Oleh JPU Kejari Badung, Ia dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Jaksa AA.Teja Buana.SH.MH selaku penuntut umum menilai Pengacara asal Medan ini telah melakukan akibat kesalahan yang menyebabkan orang luka sedemikian rupa. "Menuntut terdakwa pidana penjara selama empat bulan," tuntut Jaksa dalam persidangan yang digelar langsung di PN Denpasar.

Terdakwa yang sebelumnya sempat ditahan dan akhirnya mendapat penangguhan tahanan rumah oleh Hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH, menilai tuntutan yang diajukan pihaj JPU terlalu tinggi.

"Kami telah persiapkan pledoi. Menurut saya, tuntutan itu terlalu tinggi untuk ukuran Pasal 360 ayat 2 KUHP," kata Raymond dalam pesan singkatnya.

Kepada wartawan ini, dirinya juga meyakinkan bahwa pihak telah ada perdamaian dengan pihak korban. "Apalagi sudah berdamai semestinya tidak harus di tuntut 4 bulan. Karena diapun (korban) dalam perkara yang lain juga sebagai terdakwa. Jadi dalam persidangan ini antara kami sudah saling memaafkan," sebutnya.

Untuk diketahui, sebagaimana ditulis dalam dakwaan, pada Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, berada di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung. "Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum sambil berjaga atau mengawasi mobil yang parkir," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Tujuan mereka berjaga mobil parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan silahturahmi perayaan Idufitri. Namun tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY.

"Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) dengan keras dan lantang. Sehingga korban dan ketiga temannya terkejut," kata Jaksa Gung Teja.

Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan.

Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur.

Saksi Wayan Anggi berusaha menolong dengan mendorong motor terdakwa agar dongkrak yang tersangkut di pinggang korban terlepas. Saat itu antara korban dan terdakwa sempat adu mulut.

Terdakwa berdalih tidak melihat lantaran korban dan rekan-rekannya duduk persis ditikungan dan terhalang tembok. Malam kejadian itu, sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER