Melanggar Perbup, Satpol PP Buleleng Tutup Pabrik Penyulingan Daun Cengkeh

  • 21 Oktober 2020
  • 18:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1657 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Satpol PP Buleleng kembali mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa pabrik usaha penyulingan daun cengkeh yang beroperasi di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Usaha itu ditutup, karena melanggar Perbup Buleleng No. 61 tahun 2012 tentang Penutupan Investasi Dibidang Usaha Penyulingan Daun Cengkeh.

Selain itu, penutupan pabrik ini juga karena ada laporan warga karena asap yang dihasilkan dari pabrik tersebut dianggap menyebabkan polusi udara. Padahal sebelumnya, pemilik telah diberikan teguran dan diberikan Surat Pernyataan 3 kali, hingga pabrik tersebut juga sempat ditutup.

Hanya saja, pemilik pabrik tidak mengindahkan hal tersebut. Selang 3 hari kemudian, pemilik membuka segel tersebut dan lagi melakukan aktivitas penyulingan. Sehingga, pada Rabu (21/10/2020) pagi, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyita barang bukti.

"Kami tadi menyita 2 buah mesin pompa, 1 buah cangkul dan 1 buah skop, kami lakukan ini agar pemilik tidak melakukan aktivitas kembali," ungkap Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan, usai penutupan usaha tersebut.

Penutupan ini, selain penegakan Perbup 61 tahun 2012, juga untuk menindaklanjuti laporan warga. "Kami ingin masyarakat merasa nyaman, kemudian pelaku usaha tersebut harus melengkapi izin dan tempat usaha disaat melakukan aktifitas penyulingan," ujar Artawan.

Berkas penutupan usaha ini akan dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dan setelah berkas ini diserahkan, kemungkinan kasus ini sampai ke tahap sidang tipiring. "Besok kami serahkan kd PPNS, karena sudah ada penyitaan barang bukti. Kemungkinan nanti akan dilakukan sidang tipiring, sambil kami tunggu keputusan dari PPNS," tandas Artawan. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER