Bawaslu Panggil Kades dan Sekdes Yehsumbul

  • 01 Oktober 2020
  • 19:40 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1624 Pengunjung
Suaradewata

Jembrana,suaradewata.com-Diduga terlibat aktif mengkampayekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dalam pilkada 2020, Bawaslu Jembrana akan memanggil Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Bahkan Bawaslu sudah melayangkan surat pemanggilan  terhadap kedua perangkat desa tersebut.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan Kamis (1/10) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Kades dan Sekdes tersebut. bahkan, dalam surat panggilannya tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi pada Jumat (2/10). “Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan salah seorang warga asal kelurahan Gilimanuk terkait postingan Kades dan Sekdes disalah satu akun media sosial (medsos),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muliawan mengatakan, selain memanggil terlapor pihaknya juga memanggil dua orang saksi asal Desa Yehsumbul. Pemanggilan terhadap terlapor dan saksi ini, untuk menindaklanjuti laporan salah seorang warga Gilimanuk terkait postingan Kades dan Sekdes disalah satu akun media sosial (medsos). “Pelapor ini melaporkan bahwa dalam akun kedua terlapor diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memfasiilitasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1.,” jelasnya

Untuk pelapor sendiri sebelumnya pihaknya sudah memintai keterangan saat melaporkan. Bahkan, saat melaporkan perangkat desa itu, pelapor mengaku sebagai tim advokasi dari paket Tamba-Ipat (Tepat). “Dalam menindaklanjuti laporan ini, kami (Bawaslu red-) hanya memiliki waktu dalam memproses ini hanya lima hari hingga final setelah laporan tersebut diregister,” tegasnya dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER