Ambil Paket dari Hongkong, Pemuda asal Jakarta ini Dituntut 13 Tahun

  • 18 September 2020
  • 18:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1622 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dimas Said Irfandoyo (25), pemuda asal Jakarta ini terlihat pada layar monitor langsung menarik nafas begitu mendengar jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa I Kadek Topan Adhiputra selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, menilai perbuatan terdakwa bersalah  memiliki dan mengusai narkotika yang didapat dari pengiriman paket dari Hongkong.

Dikatakan jaksa, barang bukti yang dikuasai terdakwa ada 11 butir ekstasi dan ganja berat 9,08 gram netto. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika," Sebut Jaksa Topan.

Dihadapan Hakim I Made Pasek,SH.MH., yang memimpin perkara ini secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Topan juga menjerat terdakwa Pasal  111 ayat (1) terkait kepemilikan Ganja.

"Menuntut, hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Dimas Said Irfandoyo selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," baca Jaksa Topan.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum PBH Peradi Denpasar mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibagakan secara virtual pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan pada 31 Maret 2020, saat mengambil paketan dari Hongkong Post dengan nama penerima Dimas Said dan nama pengirim Star Industrial Co.Ltd.25 Tai Yau St. San Po Kong, Hongkong SAR.

Paket tersebut diterimanya sekitar pukul 14.30 WITA, di Fira Laundry Jalan Gunung Mas, Denpasar Barat. Lucunya, terdakwa mengaku hanya membantu saja mengambil paket tersebut dari temannya bernama Teguh Pribadi.

"Bahwa terdakwa mengambil paket tersebut alasan pertemanan dan membantu, tanpa menerima imbalan upah. Saat mengambil paket tersebut, terdakwa langsung diamankan petugas," kata Jaksa Topan.

Barang kiriman tersebut oleh petugas dibuka di rumah terdakwa di Jalan Gunung Sanghyang, Mengwi, Badung. Dimana dalam paketan yang diterimanya ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 9,08 gram netto dan 11 butir ekstasi.

"Ganja tersebut diakui oleh terdakwa membeli dari Teguh Pribadi seharga Rp600 ribu yang rencananya untuk dikonsumsi sendiri," tutup Topan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER