Tujuan Pergub 46/2020 Memulihkan Berbagai Aspek Kehidupan Sosial Ekonomi

  • 13 September 2020
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1498 Pengunjung
google

Denpasar,suaradewata.com - Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan kepentingan terhadap Protokol Kesehatan dalam beraktivitas dan berkegiatan seperti pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemangku umum, ketertiban dan keamanan.

"Pergub tersebut subjek pengaturannya meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau meliputi penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," kata Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif 'Perempuan Bali Bicara' di Bali TV, Sabtu (12/9).

Lebih lanjut ia mengatakan pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, mulai dari  perorangan yang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak beraktivitas di tempat umum atau keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut bila hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19 minimal 1 (satu) meter.

Sedangkan untuk sektor pendidikan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kata Nyonya Putri Koster memiliki beberapa ketentuan yang harus diikuti yakni melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah mengendalikan Covid-19, menyediakan sarana pencegahan Covid-19 (meliputi tempat mencuci tangan dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai, red), melakukan identifikaai dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan imbauan protokol kesehatan, dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 serta memasang media informasi.

Walaupun dalam penegakan atas pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 ada sanksi, namun masyarakat diharapkan tidak terlalu apreori terhadap sanksi terutama sanksi denda Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Hendaknyna lebih bijaksana dalam menyikapi hal ini dan lebih melihat tujuan dari pada dikeluarkannya Pergub ini, yaitu salah satunya adalah terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19," ujar Ketua TP PKK Provinsi Bali yang menjadi seniman multitalenta ini.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER