Kasi Keterangan Palsu, Terdakwa Narkotika ini Dibentak Hakim

  • 08 September 2020
  • 14:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1708 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Mia Chandra Marina (43) wanita yang dijerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu berat 4,07 gram, ini mencoba mengelabui hakim dalam keterangannya saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (8/9).

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani,SH.MH tampak geram lantaran terdakwa sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Awalnya terdakwa mengaku baru pertama kali mengambil tempelan, namun setelah didesak ia akhirnya mengaku tiga kali menjalankan aksinya.

"Jangan berbohong nanti hilang simpati kami. Kamu tiga kali melakukan aksi kok mengaku baru sekali," bentak hakim melalui layar monitor, secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim bertambah jengkel ketika terdakwa juga mengatakan belum menerima upah. Setelah berulangkali ditanya, ia akhirnya mengaku sudah pernah menerima upah Rp500 ribu dari seseorang yang menyuruhnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai,SH. mengungkapkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sedap Malam, Gang Peony, Lingkungan Kebon Kori, Denpasar Timur, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari tangan terdakwa yang mempunyai satu anak tapi tidak memiliki suami ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,07 gram bruto.

Kepada polisi, terdakwa yang kos di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan ini mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kadek Sunar.

"Selama bulan Mei, terdakwa menerima paket sabu sebanyak tiga kali dari Kadek Sunar dan semua sudah habis ditempel," urai jaksa dalam dakwaan.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika pada dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang narkotika pada dakwaan kedua.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER