Beli Ganja Untuk Sendiri, Bule Asal Rusia ini Diancam Pasal Berlapis

  • 07 Agustus 2020
  • 19:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1642 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pengadilan Negeri Denpasar kembali mendudukkan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) yang terjerat narkoba di Bali. Kali ini, bule asal Rusia itu bernama Evgenii Voronkin (30).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,SH menjeratnya dengan ancaman Pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannnya maksimal selama 12 tahun penjara.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU secara virtual kepada Hakim Ketua Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH

Jika dilihat dari kronologis yang tetuang dalam dakwaan, bahwa bule ini membeli narkotik jenis ganja yang hanya dikonsumsi sendiri untuk tujuan ketenangan.

Bermula pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita terdakwa terpantau petugas sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, apsa sebuah taman dengan gerak gerik mencurigakan seperti mencari sesuatu.

Petugas kepolisian yang mencurigai, langsung mendekati terdakwa. Belum sempat didekati, tampak terdakwa langsung membuang sesuatu ke jalan. Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan meminta mencari sesuatu yang telah dibuangnya.

Setelah berhasil ditemukan, petugas meminta terdakwa untuk membuka isi bungkusan yang sempat dibuang. Dari pemeriksaan, dalam bungkusan gulungan pelastik tersebut terdapat ganja. 

"Berat ganja yang diamankan mencapait 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto. Terdakwa mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp700 ribu untuk digunakan sendiri," demikian Jaksa Triarta.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER