LPJ APBD Tahun Anggaran 2019 Diterima Dewan, KUA PPAS Disepakati Dewan dan Eksekutif

  • 06 Agustus 2020
  • 14:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1666 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung hari ini menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata mengungkapkan bahwa untuk KUA dan PPAS tahun anggaran 2021, hari ini ditetapkan sebesar 4,3 Triliun lebih yang telah disepakati dalam paripurna internal untuk dapat diambil keputusan besok, Jumat, (07/08/2020), pada sidang Paripurna.

"Untuk KUA PPAS tahun 2021 kita merancang 4,1 triliun pendapatannya, terus APBDnya sekarang ada negoisasi nambah menjadi 4,3 triliun," ungkap Putu Parwata saat dikonfirmasi, Kamis, (06/08/2020). 

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2019, pihaknya di Dewan sudah tidak mempersoalkan kembali. Lantaran pertanggungjawaban itu sudah sesuai dengan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bali.

"Clear, sudah sesuai dengan visi misi dan tata kelola keuangan APBD tahun 2019 sudah baik," ujarnya.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER