Residivis ini Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Kipas Angin 

  • 05 Agustus 2020
  • 14:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1662 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Tommy Dwi Hartanto, pria asal Jekarta kelahiran 19 Desember 1992 ini terpaksa didudukkan dalam sidang yang digelar secara virtual terkait kepemilikan sabu 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi.

Residivis dalam kasus serupa ini, dalam dakwaan terungkap modus yang diperankannya dengan cara mengambil paket kipas angin yang didalamnya tersimpan sabu dan ekstasi.

Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti, SH dalam sidang pimpinan Hakim I Ketut Kimiarsa,SH.MH secara telekonferns dari PN Denpasar menyebutkan bahwa ditangkapnya Tommy setelah Polisi melakukan penyelidikan tentang aksi terdakwa dalam peredaran narkotika di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Kemudian, Senin, 18 Mei 2020, sore harinya petugas melihat tersangka melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil diringkus di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur saat sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kipas angin didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, itu.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.

 

Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang (DPO). Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu dengan diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.

Atas aksinya itu, Jaksa Yuli menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan ke satu, terdakwa dijerat  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Sedangkan pada dakwaan kedua, Jaksa Yuli memasang Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari dakwaan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER