Koster : Tempat Wisata Wajib Berlakukan Transaksi Pembayaran Non Tunai QRIS

  • 28 Juli 2020
  • 10:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1534 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Setiap tempat wisata wajib memberlakukan transaksi pembayaran non tunai QRIS, sebagai salah satu syarat protokol kesehatan Covid-19 agar tidak mengalami sentuhan dengan dana cash sebagai upaya penyebaran virus melalui benda-benda seperti uang tunai dan hal ini merupakan bagian untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan tatanan kehidupan Bali Era Baru.

"Sistem pembayaran non tunai QRIS juga diberlakukan untuk penjualan tiket dan juga outlet lainnya," jelas Gubernur Koster saat didampingi Wakil Gubernur Bali, Cok Ace, Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, Kepala Perwakilan BI, Trisno Nugroho, Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa dalam peresmian Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Wisata Mandala Suci Wenara Wana Ubud Berbasis QRIS, di Obyek wisata Monkey Forest Ubud, Sabtu (25/7).

Untuk Kabupaten Gianyar, selain Kawasan Mandala Suci Wenara Wana (Monkey Forest) yang resmi memberlakukan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi, terdapat juga 11 obyek wisata lainnya yang sudah siap dengan protokol kesehatannya dan sertifikasi kelayakan tatanan kehidupan Bali era baru, yakni Museum Puri Lukisan, The royal Pita Maha, Alas Harum Bali, The Kayon Jungle Resort, Adi Jaya Cottages,  Bebek Tepi Sawah, The Alena Resort, Purana Boutique Resort, Luwak Ubud villas, Janata Resort and spa dan Sankara Resort.awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER