Mempercepat Proses Pelayanan Tilang, Kejari Denpasar Gandeng Gojek 

  • 22 Juli 2020
  • 21:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1535 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus membuat inovasi baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan tilang kendaraan milik nasyarakat dengan menggandeng Gojek. 

Kerjasama driv trhu dengan Gojek ini sekaligus melengkapi kerjasama sebelumnya dengan Kantor Pos Indonesia. Kerjasama dengan Gojek itu dilengkapi dengan penandatanganan berita acara antara Kajari Denpasar Luhur Igstifar dengan  Manager  Gojek wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Charly Raya, di aula Kejari Denpasar, Selasa (22/7/20). 

"Kerjasama dengan Gojek ini untuk memudahkan masyarakat yang kena tilang khususnya yang berada di wilayah Denpasar. Ini kita lakukan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19," ucap Luhur Igstifar. 

Didampingi Kasi Pidum I Wayan Eka Widanta,SH dan Kajari Luhur Igstifar menjelaskan, kerjasama dengan Gojek tersebut selain lebih episien, juga untuk memudahkan masyarakat yang kena tilang, karena mereka tidak perlu lagi datang ke Kejari Denpasar untuk mengambil surat-surat kendaraannya. 

"Gojek nanti akan langsung membawa surat kendaraan masyarakat yang kena tilang. Pembayarannya, bisa dengan online atau langsung dengan petugas Gojek  yang menghantar surat kendaraan masyarakat yang kena tilang," jelas Luhur igstifar. 

Sementara itu,  Manager Gojek wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Charly Raya, mengatakan, kerjasama  dengan Kejari Denpasar merupakan yang kedua setelah sebelumnya melakukan kerjasama yang sama dengan Kejari Makasar. 

Pihaknya juga sangat mengapresiasi kerjasama Kejari Denpasar  dengan Kantor Pos dalam pengambilan tilang kendaraan milik masyarakat tersebut. 

"Kerjasama dengan Gojek melalui aplikasi Gosen ini keunggulannya adalah kecepatan, karena kami di Bali didukung 5.000 mitra roda dua," katanya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER