Koster : Perda 4/2020 Kuatkan Jatidiri Krama Bali

  • 16 Juli 2020
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1493 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Perda Nomor 4/2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini berhasilkan dilahirkan oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali, karena memiliki tujuan untuk menjadi panduan dalam menguatkan jati diri Krama Bali, melindungi nilai-nilai Kebudayaan, mengembangkan Kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia, membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga, meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali niskala dan sakala, dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

"Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, maka ruang lingkup dari peraturan daerah ini secara komprehensif mengatur 15 aspek, tentang objek penguatan dan pemajuan kebudayaan, penguatan dan pemajuan, tugas dan wewenang, majelis kebudayaan Bali, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, Perayaan Kebudayaan Dunia, penghargaan, peran aktif masyarakat, sarana dan prasarana, pendanaan, dan sanksi," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster saat meresmikan langsung kehadiran Perda Provinsi Bali, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Kamis (16/7) di Museum Bali.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER