Perda Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali Mengantisipasi Dinamika Masyarakat

  • 16 Juli 2020
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1457 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com  - Kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur, yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun, maka keberadaanya perlu dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala.

Untuk melestarikan Kebudayaan Bali ini, maka wajib dilindungi. Untuk itu, Gubernur Bali, Wayan Koster langsung bertindak cepat dengan meluncurkan Perda Provinsi Bali, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Kamis (16/7) di Museum Bali.

Kata Koster, penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali ini dibuat sebagai langkah untuk mengantisipasi oleh adanya dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana.

Dalam Perda Nomor 4/2020 itu tercatat berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan yang dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, dengan meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan
keindahan.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER